Rabu, 13 Juli 2016

makalah budaya masyarakat demokrasi



BUDAYA MASYARAKAT DEMOKRASI
PENGERTIAN RAKYAT DAN PEMERINTAHAN SERTA
HUBUNGAN RAKYAT  DAN PEMERINTAHAN

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Budaya Masyarakat Demokrasi
Dosen Penguji : Margi Wahono M.Pd.



Description: Description: D:\FKIP.jpg
 








Disusun oleh kelompok 9 :
Eka Apriyanti                   0371 12 106
Nuraprianti                       0371 12 241
Putri Wulansari Purnama  0371 12 154


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAKUAN
BOGOR
2014

KATA PENGANTAR

               Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, sebab berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Budaya Masyarakat Demokrasi. Judul materi yang akan kami bahas yaitu tentang “Pengertian Rakyat dan Pemerintah serta Hubungan Rakyat dan Pemerintah”. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
               Kami menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan. Sehingga memerlukan banyak sekali perbaikan. Kami berharap kepada para pembaca dapat memberikan saran dan kritik yang bermanfaat untuk kami agar bisa menyelesaikan tugas selanjutnya agar lebih baik lagi.



Bogor, April 2014


Penyusun

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ............................................................................................     i
Daftar Isi .....................................................................................................     ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ..................................................................................      1
1.2  Rumusan Masalah .............................................................................      1
1.3  Tujuan ................................................................................................     2
BAB II PEMBAHASAN
            2.1 Pengertian Rakyat dan Pemerintah....................................................       3-9
            2.2 Hubungan Rakyat dan Pemerintah....................................................       10-14
BAB III SIMPULAN
            3.1 Kesimpulan .......................................................................................       15
3.2 Saran .................................................................................................     16
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................     17








BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Rakyat adalah semua orang yang berdiam atau menjadi penghuni suatu negara. Rakyat ini merupakan unsur yang sangat penting, karena manusialah yang pertama- tama berkepentingan untuk  hidup bersama dalam suatu negara agar kepentingannya dapat terpenuhi.
Pemerintahan (Government) secara etimologis berasal dari kata Yunani, yaitu ‘”kubernan” atau nahkoda kapal, yang artinya menatap kedepan. Memerintah artinya melihat kedepan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang, dan mempersiapkan langkah- langkah kebijakan untuk menyongsong perkembangan masyarakat serta mengelola dan mengarahkan masyarat ke tujuan yang telah di tetapkan.
Penyelenggara pemerintahan negara yang baik ( good governance ) menjadi agenda utama di Indonesia dewasa ini.  Goos Governance dilandasi oleh pemikiran bahwa pemerintah adalah pelayan masyarakat.  Oleh karena itu pemerintah harus  memberikan pelayanan umum ( public service ) yang baik bagi masyarakat negaranya, pemerintah tidak boleh menganggap dirinya adalah penguasa yang minta dilayani masyarakat.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian rakyat?
2.      Apa pengertian pemerintah?
3.      Bagaimana cara penyelenggaraan pemerintah yang baik?
4.      Apa akibat penyelenggaraan pemerintah yang tidak baik?
5.      Apa hubungan rakyat dengan pemerintahan?


1.3  Tujuan
Mahasiswa diharapkan dapat:
1.      Menjelaskan pengertian rakyat
2.      Menjelaskan pengertian pemerintah
3.      Menjelaskan bagaimana cara penyelenggaraan pemerintah yang baik
4.      Menjelaskan akibat penyelenggaraan pemerintah yang tidak baik
5.      Menjelaskan hubungan rakyat dengan pemerintahan


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN RAKYAT DAN PEMERINTAH
1.      Pengertian Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam atau menjadi penghuni suatu negara. Rakyat ini merupakan unsur yang sangat penting, karena manusialah yang pertama- tama berkepentingan untuk  hidup bersama dalam suatu negara agar kepentingannya dapat terpenuhi.
Adapun yangdimaksud dengan penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam wilayah suatu negara. Sedangka bukan penduduk ialah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu, misalnya wisatawan asing.
Perbedaan penduduk dan bukan penduduk terletak pada hak dan kewajibannya. Misalya di dalam UUD 1945, Pasal 29, Ayat (2) itu hak penduduk, sementara Pasal 27 UUD 1945 itu termasuk hak warga negara.
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Yang tidak termask ke dalam warga negara adalah orang asing. Perbedaan antara warga negara dan bukan warga negara juga terletak pada hak dan kewajibannya. Misalnya, hanya warga negara yang berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia dan penduduk Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
·         Ayat (1) : Yang menjadi warga negara ialah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang- undang.
·         Ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·         Ayat (3) : hal- hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
Setiap orang yang menjadi penghuni negara disebut rakyat. Jadi, rakyat Indonesia itu adalah semua orang yang menjadi penghuni negara dan tunduk pada kekuasaan negara Indonesia. Rakyat Indonesia itu ada yang berasala dari orang Indonesia sendiri dan ada pula yang datang dari bangsa lain.
Penghuni negara (rakyat) Indonesia dibedakan atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan berdomisili dalam wilayah Republik Indonesia. Sedangkan bagi mereka yang bertempat tinggal sementara waktu dan tidak bermaksud untuk bertempat tinggal di wilayah Indonesia disebut bukan penduduk, misalnya wisatawan mancanegara.
Berdasarkan hal itu, maka penduduk Indonesia dapat dibedakan sebagai berikut :
a.       Penduduk Indonesia sekaligus pula sebagai warga negara Indonesia.
b.      Penduduk Indonesia tetapi bukan warga negara Indonesia atau orang asing.








 







Untuk mengenal kewarganegaraan seseorang, dikenal dua macam asas, yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli.



2.      Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan (Government) secara etimologis berasal dari kata Yunani, yaitu ”kubernan” atau nahkoda kapal, yang artinya menatap kedepan. Memerintah artinya melihat kedepan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang, dan mempersiapkan langkah- langkah kebijakan untuk menyongsong perkembangan masyarakat serta mengelola dan mengarahkan masyarat ke tujuan yang telah di tetapkan.
Istilah pemerintah dan pemerintahan mempunyai arti yang berbeda. Pemerintahan menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah merupakan aparat yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara.
Pengertian pemerintahan dapat ditinjau dari tiga aspek, yaitu dari segi kegiatan (dinamika), struktural fungsional, dan dari segi tugas dan kewenangan (fungsi).
A.    Pengertian pemerintahan ditinjau dari segi kegiatan (dinamika), berarti segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan pada dasar negara mengena rakyat dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
B.     Pengertian pemeritahan ditinjau dari segi struktural fungsional, berarti seperangkat fungsi megara yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional dan melaksanakan fungsinya atas dasar- dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.
C.     Pengertian pemerintahan ditinjau dari segi tugas dan kewenangan negara, berarti seluruh tugas dan kewenangan negara.
Dari tiga tinjauan pengertian pemerintahan itu dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan negara (fungsi negara). Yang melaksanakan tugas dan kewenangan negara adalah pemerintah.
Menurut teori “Trias Politica” dari Monstequieu dalam bukunya “L ‘Esprit des lois” (jiwa dan undang- undang), pemerintah dalam arti luas itu terdiri dari tiga kekuasaan yang terpisah atau sama lain, yaitu :
a.       Kekuasaan legislatif ( la puissance legislatief)
b.      Kekuasaan eksekutif (la puissance executive)
c.       Kekuasaan judikatif (la puissance de juger)
Menurut C. Van Vollenhoven dalam bukunya “Staatsrecht Oreze” pemeribtah dalam arti luas dibagi dalam empat fungsi atau kekuasaan (catur praja) yaitu :
a.       Pemerintahan dalam arti sempit (bestuur)
b.      Polisi (politie)
c.       Peradilan (rechtspraak)
d.      Membuat peraturan (regeling, wetgeving)
Lamaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”, pemerintah dalam arti luas itu dibagi dalam lima fungsi atau kekuasaan (panca praja) yaitu :
a.       Penyelenggara kesejahteraan umum (bestuurszorg)
b.      Pemerintahan dalam arti sempit
c.       Polisi
d.      Peradilan
e.       Membuat peraturan
A.M. Donner dalam bukunya “Nederlands bestuursrcht” membagi pemerintah dalam arti luas yaitu dalam dua tingkat kekuasaan (dwi praja), yaitu :
a. alat- alat pemerintahan, yang menentukan haluan (politik) negara (taatskelling).
b. alat- alat pemerintahan, yang menyelenggarakan/ merealisasikan politik negara yang telah ditentukan (verwekenlijking van de teek).


 






3.      Penyelenggaraan Pemerintah Yang Baik.
Pada tahun 1950 dibelanda ada Komisi De Monchy yang melaporkan mengenai “peningkatan perlindungan bagi penduduk”, dalam laporan tersebut digunakan istilah “algemene beginselen van behoorlijk bestuur” (prinsip- prinsip umum bagi pemerintahan yang baik), yang kemudian Crinco le Roy menyebut seebelas prinsip yaitu :
a.       Prinsip kepastian hukum (recchtszkerheidsbeginsel, principle of legal security)
b.      Prinsip keseimbangan (evenredigheidsbeginsel, prinsiple of proportionality)
c.       Prinsip kesamaan dalam mengambil keputusan (gelijkheidsbeginsel, prinsiplevofequality )
d.      Prinsip bertindak cermat dan seksama (zorgvuldigheidsbeginsel, prinsiple of careulness)
e.       Prinsip motivasi untuk setiap keputusan (motiveringsbeginsel, prinsiple of motivation)
f.       Prinsip jangan menyalahgunakan kewenangan (verbod van detournement de pouvoir, prinsiple of non misuse of competence)
g.      Prinsip permainan yang tulus (fair play beginsel)
h.      Prinsip keadilan atau larangan bertindak sewenang- wenang (redelijkheisdsbeginsel of verbod van willekeur, prinsiple of reasonableness or prohibition of arbitrariness)
i.        Prinsip pemenuhan pengahrapan yang ditimbulkan (prinsiple van opgewwekte verwachtingen prinsiple of meeting raised expectation)
j.        Prinsip meniadakan akibat dari keputusan yang dibatalkan (herstelbeginsel, the prinsiple of undoing the consequences of anmuled decision)
k.      Prinsip perlindungan cara hidup pribadi (prinsip van besckerning van de persoonlijke levenssfeer, the prinsiple of protecting the personal way of life).

4.      Pentingnya Melaksanakan Pemerintahan yang Baik dalam Kehidupan Suatu Negara
Penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik (good governance) menjadi agenda utama di Indonesia dewasa ini. Good governance dilandasi oleh pemikiran bahwa pemerintah adalah pelayan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah harus memberikan pelayanan umum (public service) yang baik bagi masyarakat negaranya, pemerintah tidak boleh menganggap dirinya adalah penguasa yang minta dilayani masyarakat.
Dalam kaitan dengan good governance dinegara Belanda yang juga di ikuti oleh para ahli hukum Indonesia dikenal “Prinsip- prinsip atas azas- azas umum penyelenggaraan pemerintah yang baik”, azas ini berisikan peddoman yang harus digunakan oleh administrasi negara dalam melaksanakan pekerjaannya.
            Bagi rakyat banyak, penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang memberikan berbagai kemudahan dan kepastian, bersih dalam menyediakan pelayanan dan perlindungan dari berbagai tindakan kesewenang-wenangan, baik atas diri, hak maupun harta bendanya. Pelayanan yang bertele-tele bukan hanya menghambat, tetapi juga menjadi fungsi komersil, karena melahirkan uang pelicin dan hadiah yang tidak lain dari suatu bentuk suap.
            Berdasarkan keadaan di atas maka lahir undang-undang nomor 28 tahun 1999 yang diantaranya berisi tentang azas-azas umum penyelenggaraan negara, meliputi:
a.      Azas kepastian hukum, yaitu azas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara.
b.      Azas tertib penyelenggaraan negara, yaitu azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
c.       Azas kepentingan umum, yaitu azas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d.      Azas keterbukaan, yaitu azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yangbenar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan memperhatikan perlindungan terhadap hak azasi manusia.
e.       Azas proporsionalitas, yaiti azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f.       Azas profesionalitas, yaitu azas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.      Azas akuntabilitas, yaitu azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Dari uraian diatas tentang azas-azas pemerintahan yang baik berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 1999 maupun berdasarkan apa yang dikatakan oleh Crinse le Roy tentang sebelas prinsippemerintahan yang baik akan memberi arti penting dalam kehidupan suatu negara di antaranya :
1.      Menghilangkan prasangka buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan;
2.      Meningkatkan partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan;
3.      Mencegah pemerintahan menyalahgunakan kekuasaan;
4.      Meningkatkan rasa kebersamaan dan persatuan; dan
5.      Memperkuat dukungan rakyat terhadap penyelenggara negara.

5.Akibat Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Baik
            Sebelum memasuki era reformasi ada kecenderungan bahwa penyelenggaraan negara di Indonesia tidak melaksanakan prinsip-prinsip  pemerintahan yang baik, seolah-olah dua  pemerintahan sebelum BJ. Habibie didominasi o;eh rezim yang otoriter, langkan awal tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik baru muncul pada saat era Reformasi, saat itulah mulai digulirkan undang-undang atau aturan-aturan tentang berbagai hal, baik dalam bidang hukum dan hak azasi  manusia, system pemerintahan dan bidang-bidang yang lain, namun demikian semua saat ini masih terlatih-latih dan belum dapat diwujudkan secara optimal.
            Dibawah ini merupakan dampak penyelenggaraan pemerintahan yang kurang baik, di antaranya :
a.       Timbulnya system politik yang otoriter dan terkesan diktator;
b.      Timbulnya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan;
c.       Timbulnya masalah korupsi, kolusi dan nepotisme yang bukan hanya merugikan rakyat tetapi juga merusak keadaan negara;
d.      Timbulnya prasangka atau praduga yang jelek terhadap penyelenggara negara;
e.       Timbulnya sikap masa bodoh terhadap penyelenggara negara karena hilangnya kepercayaan dan ketidakberdayaan dari warganegara; dan
f.       Timbulnya ketidakpuasan dari warganegara yang kemungkinan akan menimbulkan gejolak ingin memisahkan diri dengan membentuk negara baru atau pindah menjadi warganegara negara lain.


2.2 HUBUNGAN RAKYAT DAN PEMERINTAHAN
1.      Negara sebagai Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
Dalam rapat BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan tiga teori tentang negara, yaitu:
a.      Teori Individualistis
Menurut teori ini negara merupakan suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara individu-individu yang menjadi anggota masyarakat. Oleh karena itu, negara harus menjamin kebebasan dan kepentingan individu. Dari teori inilah lahir paham individualisme dan liberalisme. Teori ini dianut dan diajarkan oleh pemikir seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Herbert Spencer, dan Harold J. Laski.
Thomas Hobbes (1588-1679) menyatakan bahwa dalam keadaan sebelum manusia hidup bernegara (status naturalis), mereka hidup tanpa ikatan dan bebas. Manusia yang hidup dalam status naturalis senantiasa dihantui pleh ketakutan dan serangan dari manusia lainnya yang lebih kuat fisiknya. Keadaan ini digambarkan dalam bukunya yang berjudul “Leviathan” (binatang buas).
Menurut Hobbes bahwa ketika manusia hidup dalam status sebagai warga negara, maka dengan akal budinya menyadari akan pentingnya hidup bermasyarakat. Maka lahirlah perjanjian individu dengan individu untuk membentuk negara (pactum unionis). Setelah itu kemudian individu-individu tadi secara kolektif menyerahkan seluruh haknya kepada raja selaku penguasa (pactum subjektionis), sehingga raja selaku pwnguasa memiliki kekuasaan mutlak (monarki absolut).
Sama halnya dengan John Locke, bahwa negara terbentuk melalui perjanjian pactum unionis dan pactum subjektionis, namun menurutnya bahwa tidak semua hak asasi manusia itu diserahkan kepada raja. Artinya, bahwa masih ada beberapa hak asasi yang tetap dipegang oleh setiap individu, seperti hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Jadi, berbeda dengan Hobbes, yang mana hak-hak asasi itu diserahkan seluruhnya kepada raja sehingga raja berkuasa mutlak, karena menurut Hobber bahwa “pactum unionis” itu ditelan oleh “pactum subjektionis”.
Dengan ajaran John Locke itu maka lahirlah negara monarki konstitusional (terbatas), karena kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Tokoh lainnya yang membahas tentang teori perjanjian itu adalah Jean Jecques Rousseau (1712-1778). Dalam bukunya “Le Contrac Social”, menyatakan bahwa agar kepentingan manusia dapat terjamin maka setiap orang dengan sukarela akan menyerahkan hak dan kekuasaannya kepada raja sebagai penguasa. Setelah itu, raja mengembalikan lagi hak itu kepada manusia dalam bentuk hak sipil sebagai hak warga negara.
Menurut Rousseau, bahwa negara itu harus bersifat kedaulatan rakyat (demokratis) dan kedaulatan ini tidak pernah diserahkan kepada raja. Raja hanyalah wakil rakyat yang dibentuk sebagai kehendak rakyat atau kehendak umum (volente generale).

b.      Teori Kelas
Penganut teori ini antara lain adalah Karl Marx, Friendrich Engels dan Lenin. Menurut Karl Marx bahwa terbentuknya negara disebabkan oleh adanya hak milik pribadi. Menurutnya bahwa masyarakat terbagi menjadi dua kelas yang bertentangan antara kelas yang memiliki alat-alat produksi dan kelas yang tidak memiliki alat-alat produksi (majikan dan buruh). Agar dapat memperoleh rasa aman untuk memiliki kelebihan dalam bidang ekonomi, maka kelas atau golonga yang memiliki alat-alat produksi memerlukan suatu organisasi paksa yaitu negara. Jadi negara itu adalah alat pemaksa bagi golongan pemilik modal atau produksi.
Sejalan dengan pemikiran Karl Marx tersebut adalah Friedrich Engels dan Lenin. Menurut Engels dan Lenin bahwa negara merupakan suatu alat dari kelas atau golongan untuk menindas kelas atau golongan lain. Jadi, menurutnya bahwa negara merupakan kelas atau golongan borjuis (bahasa Perancis “bourgeois”) atau kaum kaya yang menindas kaum buruh (proletar).
Atas dasar pemikiran itulah, maka Karl Marx, Engels dan Lenin berjuang untuk menghilangkan kelas-kelas tersebut, karena kaum borjuis pada dasarnya menindas kaum buruh. Agar tidak ada penindasan itu maka kelas itu harus dihapus. Oleh karenanya ia menganjurkan untuk melakukan revolusi kepada kaum buruh dan proletar untuk menghilangkan kaum borjuis (kapitalis). Dengan pemikiran seperti itu, maka tidak heran apabila dinegara-negara yang menganut teori ini (komunis) tidak mengakui adanya hak milik pribadi yang ada hanya hak milik negara.

c.       Teori Integralistik
Teori ini menyatakan bahwa negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyat. Jadi, antara rakyat dan pemerintahan itu merupakan satu kesatuan. Dalam kenyataannya memang benar bahwa berdirinya negara tidak bisa terlepas dari unsur rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiganya merupakan suatu realita yang menjadi satu kesatuanyang utuh yang disebut negara. Teori ini dianut oleh Benedictus Spinoza, Hegel dan Adam Muller.
Menurut Soepomo, bahwa dari tiga teori tersebut diatas, maka teori Integralistik merupakan teori yang paling cocok dengan masyarakat Indonesia, karena teori ini meletakan kepentingan seluruh rakyat yang utama daripada kepentingan pribadi atau golongan. Inilah paham negara kesatuan.
Antara rakyat dan pemerintah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dilepaspisahkan bahkan didalam teori integralistik yang dikemukakan oleh Soepomo itu dinyatakan bahwa negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyat. Jadi, antara rakyat dan pemerintah merupakan satu kesatuan. Dalam kenyataannya memang benar bahwa berdirinya negara tidak bisa terlepas dari unsur rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
Berdasarkan teori integralistik tersebut, maka kita dapat menyimpulkan bahwa kesatuan antara rakyat dan pemerintah itulah yang menimbulkan negara. Jadi, negara itu berdiri jika antara rakyat dan pemerintah itu menyatu sebagai satu kesatuan. Pemerintah memperoleh kedaulatan dari rakyat. Oleh karena itu, Rousseau mengatakan bahwa negara itu harus bersifat kedaulatan rakyat (demokratis) dan kedaulatan ini tidak pernah diserahkan kepada raja. Raja hanyalah wakil rakyat yang dibentuk sebagai kehendak rakyat atau kehendak umum (volente generale). Dengan demikian, maka dalam suatu negara demokrasi, rakyatlah yang memiliki kedaulatan atau sumber kedaulatan, sementara pemerintah memperoleh kedaulatan bersumber dari rakyat. Jadi, dalam negara demokrasi antara rakyat dan pemerintah itu merupakan satu kesatuan.

2.      Makna Demokrasi
Dalam bentuk literatur dijelaskan bahwa pengertian dasar dari demokrasi berasal dari istilah Yunani “demokratia”, yang berasal dari kata “demos” artinya rakyat dan kata “kratos” yang artinya pemerintahan, sehingga demokrasi sering diartikan pemerintahan oleh rakyat (government ruled by the people), yang menunjuk pada bentuk-bentuk pemerintahan rakyat yang bersifat partisipatori baik langsung maupun atas dasar perwakilan.
Menurut J.J Rousseau, pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktuil. Hanya organisasi politiklah yang dibentuk dengan kontrak. Pemerintah sebagai pemimpin organisasi itu dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakilnya (gecommiteerde). Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya, kemauan umum inilah yang mutlak berdaulat.
Hampir semua negara di dunia sekarang ini menyatakan diri sebagai negara demokrasi dan semua orang sering menyatakan dirinya sebagai orang yang demokratis, begitu juga dengan pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya sering menyatakan sebagai pemerintah yang demokratis walaupun secara formal implementasi demokratsi di suatu negara berbeda dengan negara lain. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi merupakan suatu konsep yang dianggap baik dalam berprilaku, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
Negara demokrasi adalah suatu negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat (Deliar Noer).
Dalam hubungannya dengan hal tersebut, Bagir Manan menyatakan bahwa sebuah negara demokrasi paling tidak harus memenuhi beberapa unsur, antara lain:
a.       adanya kebebasan untuk membentuk dan menjadi anggota perkumpulan
b.      adanya kebebasan menyatakan pendapat
c.       adanya hak untuk memberikan suara dalam pemungutan suara
d.      adanya kesempatan untuk dipilih dan menduduki berbagai jabatanpemerintah atau negara
e.       adanya hak bagi para aktivis politik berkampanye untuk memperoleh dukungan atau suara
f.       terdapat berbagai sumber informasi
g.      ada pemilihan yang bebas dan jujur
h.      semua lembaga yang bertugas merumuskan kebijakan pemerintah harus tergantung pada keinginan rakyat.


BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
1.      Rakyat adalah semua orang yang berdiam atau menjadi penghuni suatu negara. Rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk serta antara warga negara dan bukan warga negara. Yang dimaksud dengan penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomosili di dalam wilayah suatu negara. Perbedaan penduduk dan bukan penduduk terletak pada hak dan kewajibannya.
2.      Yang dimaksud dengan pemerintahan adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan negara ( fungsi negara ). Yang melaksanakan tugas dan kewenangan negara adalah pemerintah. Pemerintah dalam arti luas menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit hanya menyangkut kekuasaan eksekutif.
3.      Penyelenggara pemerintahan negara yang baik ( good governance ) menjadi agenda utama di Indonesia dewasa ini.  Goos Governance dilandasi oleh pemikiran bahwa pemerintah adalah pelayan masyarakat.  Oleh karena itu pemerintah harus  memberikan pelayanan umum ( public service ) yang baik bagi masyarakat negaranya, pemerintah tidak boleh menganggap dirinya adalah penguasa yang minta dilayani masyarakat.
4.      Dalam rangka  penyelenggaraan pemerintahan yang baik,  maka lahirlah undang-undang nomor 28 tahun 1999 yang diantaranya berisi tentang azas-azas umum penyelenggaraan negara, meliputi :
a.       Asas kepastian hukum;
b.      Asas tertib penyelenggaraan negara;
c.       Asas kepentingan umum;
d.      Asas keterbukaan;
e.       Asas proporsionalitas;
f.       Asas profesionalitas; dan
g.      Asas akuntabilitas.
5.      Tiga Teori Negara sebagai Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
a.       Teori Individualistis
b.      Teori Kelas
c.       Teori Integralistik
6.      Makna demokrasi secara umum adalah demokrasi merupakan suatu konsep yang dianggap baik dalam berprilaku, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.

3.2 Saran
Rakyat dan pemerintahan merupakan suatu kesatuan yang saling berhubungan, beketergantungan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. oelh karena itu, keduanya harus saling melengkapi sehingga tercipta hal yang menguntungkan diantara keduanya.













DAFTAR PUSTAKA

Tim UPI., 2005, Budaya Masyarakat Demokrasi, Bandung: UPI Press

1 komentar:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!

    BalasHapus