BUDAYA
MASYARAKAT DEMOKRASI
PENGERTIAN
RAKYAT DAN PEMERINTAHAN SERTA
HUBUNGAN
RAKYAT DAN PEMERINTAHAN
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah
Budaya Masyarakat Demokrasi
Dosen Penguji : Margi Wahono M.Pd.
![]() |
Disusun oleh kelompok 9 :
Eka Apriyanti 0371 12 106
Nuraprianti 0371 12 241
Putri Wulansari Purnama 0371 12 154
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAKUAN
BOGOR
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, sebab berkat rahmat dan
hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang ditujukan untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Budaya Masyarakat Demokrasi. Judul materi yang
akan kami bahas yaitu tentang “Pengertian Rakyat dan Pemerintah serta Hubungan
Rakyat dan Pemerintah”. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan. Sehingga
memerlukan banyak sekali perbaikan. Kami berharap kepada para pembaca dapat
memberikan saran dan kritik yang bermanfaat untuk kami agar bisa menyelesaikan
tugas selanjutnya agar lebih baik lagi.
Bogor, April 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
............................................................................................ i
Daftar
Isi
..................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
.................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah
............................................................................. 1
1.3 Tujuan ................................................................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Rakyat dan Pemerintah.................................................... 3-9
2.2 Hubungan Rakyat dan Pemerintah.................................................... 10-14
BAB III
SIMPULAN
3.1
Kesimpulan ....................................................................................... 15
3.2 Saran ................................................................................................. 16
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................. 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Rakyat
adalah semua orang yang berdiam atau menjadi penghuni suatu negara. Rakyat ini
merupakan unsur yang sangat penting, karena manusialah yang pertama- tama
berkepentingan untuk hidup bersama dalam
suatu negara agar kepentingannya dapat terpenuhi.
Pemerintahan
(Government) secara etimologis berasal dari kata Yunani, yaitu ‘”kubernan” atau
nahkoda kapal, yang artinya menatap kedepan. Memerintah artinya melihat
kedepan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai
tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa
yang akan datang, dan mempersiapkan langkah- langkah kebijakan untuk
menyongsong perkembangan masyarakat serta mengelola dan mengarahkan masyarat ke
tujuan yang telah di tetapkan.
Penyelenggara
pemerintahan negara yang baik ( good
governance ) menjadi agenda utama di Indonesia dewasa ini. Goos
Governance dilandasi oleh pemikiran bahwa pemerintah adalah pelayan
masyarakat. Oleh karena itu pemerintah
harus memberikan pelayanan umum ( public service ) yang baik bagi masyarakat
negaranya, pemerintah tidak boleh menganggap dirinya adalah penguasa yang minta
dilayani masyarakat.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
rakyat?
2.
Apa pengertian
pemerintah?
3. Bagaimana cara penyelenggaraan pemerintah yang baik?
4.
Apa akibat
penyelenggaraan pemerintah yang tidak baik?
5.
Apa hubungan
rakyat dengan pemerintahan?
1.3 Tujuan
Mahasiswa
diharapkan dapat:
1.
Menjelaskan
pengertian rakyat
2.
Menjelaskan
pengertian pemerintah
3.
Menjelaskan
bagaimana cara penyelenggaraan pemerintah yang baik
4.
Menjelaskan akibat
penyelenggaraan pemerintah yang tidak baik
5.
Menjelaskan
hubungan rakyat dengan pemerintahan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
RAKYAT DAN PEMERINTAH
1.
Pengertian
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam
atau menjadi penghuni suatu negara. Rakyat ini merupakan unsur yang sangat
penting, karena manusialah yang pertama- tama berkepentingan untuk hidup bersama dalam suatu negara agar
kepentingannya dapat terpenuhi.
Adapun yangdimaksud dengan penduduk
ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam wilayah suatu
negara. Sedangka bukan penduduk ialah mereka yang ada dalam wilayah suatu
negara tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu, misalnya
wisatawan asing.
Perbedaan penduduk dan bukan penduduk
terletak pada hak dan kewajibannya. Misalya di dalam UUD 1945, Pasal 29, Ayat
(2) itu hak penduduk, sementara Pasal 27 UUD 1945 itu termasuk hak warga
negara.
Warga
negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu
negara. Yang tidak termask ke dalam warga negara adalah orang asing. Perbedaan
antara warga negara dan bukan warga negara juga terletak pada hak dan
kewajibannya. Misalnya, hanya warga negara yang berhak memilih dan dipilih
dalam pemilihan umum.
Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia
dan penduduk Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD 1945, yang berbunyi sebagai
berikut :
·
Ayat (1) : Yang menjadi
warga negara ialah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa
lain yang di sahkan dengan undang- undang.
·
Ayat (2) : Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
·
Ayat (3) : hal- hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
Setiap orang yang menjadi penghuni
negara disebut rakyat. Jadi, rakyat Indonesia itu adalah semua orang yang
menjadi penghuni negara dan tunduk pada kekuasaan negara Indonesia. Rakyat
Indonesia itu ada yang berasala dari orang Indonesia sendiri dan ada pula yang
datang dari bangsa lain.
Penghuni negara (rakyat) Indonesia
dibedakan atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk ialah mereka
yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan berdomisili dalam wilayah Republik
Indonesia. Sedangkan bagi mereka yang bertempat tinggal sementara waktu dan
tidak bermaksud untuk bertempat tinggal di wilayah Indonesia disebut bukan
penduduk, misalnya wisatawan mancanegara.
Berdasarkan
hal itu, maka penduduk Indonesia dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Penduduk
Indonesia sekaligus pula sebagai warga negara Indonesia.
b. Penduduk
Indonesia tetapi bukan warga negara Indonesia atau orang asing.
![]() |
|||
![]() |
Untuk mengenal kewarganegaraan
seseorang, dikenal dua macam asas, yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli.
2.
Pengertian
Pemerintahan
Pemerintahan
(Government) secara etimologis berasal dari kata Yunani, yaitu ”kubernan” atau
nahkoda kapal, yang artinya menatap kedepan. Memerintah artinya melihat
kedepan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai
tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa
yang akan datang, dan mempersiapkan langkah- langkah kebijakan untuk
menyongsong perkembangan masyarakat serta mengelola dan mengarahkan masyarat ke
tujuan yang telah di tetapkan.
Istilah pemerintah dan pemerintahan
mempunyai arti yang berbeda. Pemerintahan menyangkut tugas dan kewenangan,
sedangkan pemerintah merupakan aparat yang menyelenggarakan tugas dan
kewenangan negara.
Pengertian pemerintahan dapat ditinjau
dari tiga aspek, yaitu dari segi kegiatan (dinamika), struktural fungsional,
dan dari segi tugas dan kewenangan (fungsi).
A. Pengertian
pemerintahan ditinjau dari segi kegiatan (dinamika), berarti segala kegiatan
atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan
pada dasar negara mengena rakyat dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan
negara.
B. Pengertian
pemeritahan ditinjau dari segi struktural fungsional, berarti seperangkat
fungsi megara yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional dan
melaksanakan fungsinya atas dasar- dasar tertentu demi tercapainya tujuan
negara.
C. Pengertian
pemerintahan ditinjau dari segi tugas dan kewenangan negara, berarti seluruh
tugas dan kewenangan negara.
Dari tiga tinjauan pengertian
pemerintahan itu dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan negara
(fungsi negara). Yang melaksanakan tugas dan kewenangan negara adalah
pemerintah.
Menurut
teori “Trias Politica” dari Monstequieu dalam
bukunya “L ‘Esprit des lois” (jiwa dan undang- undang), pemerintah dalam arti
luas itu terdiri dari tiga kekuasaan yang terpisah atau sama lain, yaitu :
a. Kekuasaan
legislatif ( la puissance legislatief)
b. Kekuasaan
eksekutif (la puissance executive)
c. Kekuasaan
judikatif (la puissance de juger)
Menurut
C. Van Vollenhoven dalam bukunya “Staatsrecht Oreze”
pemeribtah dalam arti luas dibagi dalam empat fungsi atau kekuasaan (catur
praja) yaitu :
a. Pemerintahan
dalam arti sempit (bestuur)
b. Polisi
(politie)
c. Peradilan
(rechtspraak)
d. Membuat
peraturan (regeling, wetgeving)
Lamaire
dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”, pemerintah dalam arti luas itu dibagi
dalam lima fungsi atau kekuasaan (panca praja) yaitu :
a. Penyelenggara
kesejahteraan umum (bestuurszorg)
b. Pemerintahan
dalam arti sempit
c. Polisi
d. Peradilan
e. Membuat
peraturan
A.M.
Donner dalam bukunya “Nederlands bestuursrcht”
membagi pemerintah dalam arti luas yaitu dalam dua tingkat kekuasaan (dwi
praja), yaitu :
a.
alat- alat pemerintahan, yang menentukan haluan (politik) negara
(taatskelling).
b.
alat- alat pemerintahan, yang menyelenggarakan/ merealisasikan politik negara
yang telah ditentukan (verwekenlijking van de teek).
![]() |
3.
Penyelenggaraan
Pemerintah Yang Baik.
Pada
tahun 1950 dibelanda ada Komisi De Monchy yang melaporkan mengenai “peningkatan
perlindungan bagi penduduk”, dalam laporan tersebut digunakan istilah “algemene
beginselen van behoorlijk bestuur” (prinsip- prinsip umum bagi pemerintahan
yang baik), yang kemudian Crinco le Roy menyebut seebelas prinsip yaitu :
a.
Prinsip kepastian hukum
(recchtszkerheidsbeginsel, principle of legal security)
b.
Prinsip keseimbangan
(evenredigheidsbeginsel, prinsiple of proportionality)
c.
Prinsip kesamaan dalam
mengambil keputusan (gelijkheidsbeginsel, prinsiplevofequality )
d.
Prinsip bertindak
cermat dan seksama (zorgvuldigheidsbeginsel, prinsiple of careulness)
e.
Prinsip motivasi untuk
setiap keputusan (motiveringsbeginsel, prinsiple of motivation)
f.
Prinsip jangan
menyalahgunakan kewenangan (verbod van detournement de pouvoir, prinsiple of
non misuse of competence)
g.
Prinsip permainan yang
tulus (fair play beginsel)
h.
Prinsip keadilan atau
larangan bertindak sewenang- wenang (redelijkheisdsbeginsel of verbod van
willekeur, prinsiple of reasonableness or prohibition of arbitrariness)
i.
Prinsip pemenuhan
pengahrapan yang ditimbulkan (prinsiple van opgewwekte verwachtingen prinsiple
of meeting raised expectation)
j.
Prinsip meniadakan
akibat dari keputusan yang dibatalkan (herstelbeginsel, the prinsiple of
undoing the consequences of anmuled decision)
k.
Prinsip perlindungan
cara hidup pribadi (prinsip van besckerning van de persoonlijke levenssfeer, the
prinsiple of protecting the personal way of life).
4.
Pentingnya
Melaksanakan Pemerintahan yang Baik dalam Kehidupan Suatu Negara
Penyelenggaraan
pemerintahan negara yang baik (good governance) menjadi agenda utama di
Indonesia dewasa ini. Good governance dilandasi oleh pemikiran bahwa pemerintah
adalah pelayan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah harus memberikan
pelayanan umum (public service) yang baik bagi masyarakat negaranya, pemerintah
tidak boleh menganggap dirinya adalah penguasa yang minta dilayani masyarakat.
Dalam
kaitan dengan good governance dinegara Belanda yang juga di ikuti oleh para
ahli hukum Indonesia dikenal “Prinsip- prinsip atas azas- azas umum
penyelenggaraan pemerintah yang baik”, azas ini berisikan peddoman yang harus
digunakan oleh administrasi negara dalam melaksanakan pekerjaannya.
Bagi rakyat banyak, penyelenggaraan
pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang memberikan berbagai kemudahan
dan kepastian, bersih dalam menyediakan pelayanan dan perlindungan dari
berbagai tindakan kesewenang-wenangan, baik atas diri, hak maupun harta
bendanya. Pelayanan yang bertele-tele bukan hanya menghambat, tetapi juga
menjadi fungsi komersil, karena melahirkan uang pelicin dan hadiah yang tidak
lain dari suatu bentuk suap.
Berdasarkan keadaan di atas maka
lahir undang-undang nomor 28 tahun 1999 yang diantaranya berisi tentang
azas-azas umum penyelenggaraan negara, meliputi:
a.
Azas
kepastian hukum, yaitu azas yang mengutamakan
landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap
kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara.
b.
Azas
tertib penyelenggaraan negara, yaitu azas yang
menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggara negara.
c.
Azas
kepentingan umum, yaitu azas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d.
Azas
keterbukaan, yaitu azas yang membuka diri terhadap
hak masyarakat untuk memperoleh informasi yangbenar, jujur, dan tidak
diskriminatif dengan memperhatikan perlindungan terhadap hak azasi manusia.
e.
Azas
proporsionalitas, yaiti azas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f.
Azas
profesionalitas, yaitu azas yang mengutamakan
keahlian yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.
Azas
akuntabilitas, yaitu azas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Dari uraian diatas tentang
azas-azas pemerintahan yang baik berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 1999
maupun berdasarkan apa yang dikatakan oleh Crinse
le Roy tentang sebelas prinsippemerintahan yang baik akan memberi arti
penting dalam kehidupan suatu negara di antaranya :
1. Menghilangkan
prasangka buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan;
2. Meningkatkan
partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan;
3. Mencegah
pemerintahan menyalahgunakan kekuasaan;
4. Meningkatkan
rasa kebersamaan dan persatuan; dan
5. Memperkuat
dukungan rakyat terhadap penyelenggara negara.
5.Akibat
Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Baik
Sebelum memasuki era
reformasi ada kecenderungan bahwa penyelenggaraan negara di Indonesia tidak
melaksanakan prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik, seolah-olah dua
pemerintahan sebelum BJ. Habibie didominasi
o;eh rezim yang otoriter, langkan awal tentang penyelenggaraan pemerintahan
yang baik baru muncul pada saat era Reformasi, saat itulah mulai digulirkan
undang-undang atau aturan-aturan tentang berbagai hal, baik dalam bidang hukum
dan hak azasi manusia, system
pemerintahan dan bidang-bidang yang lain, namun demikian semua saat ini masih
terlatih-latih dan belum dapat diwujudkan secara optimal.
Dibawah ini merupakan dampak
penyelenggaraan pemerintahan yang kurang baik, di antaranya :
a. Timbulnya
system politik yang otoriter dan terkesan diktator;
b. Timbulnya
penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan;
c. Timbulnya
masalah korupsi, kolusi dan nepotisme yang bukan hanya merugikan rakyat tetapi
juga merusak keadaan negara;
d. Timbulnya
prasangka atau praduga yang jelek terhadap penyelenggara negara;
e. Timbulnya
sikap masa bodoh terhadap penyelenggara negara karena hilangnya kepercayaan dan
ketidakberdayaan dari warganegara; dan
f. Timbulnya
ketidakpuasan dari warganegara yang kemungkinan akan menimbulkan gejolak ingin
memisahkan diri dengan membentuk negara baru atau pindah menjadi warganegara
negara lain.
2.2 HUBUNGAN RAKYAT DAN
PEMERINTAHAN
1.
Negara
sebagai Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
Dalam rapat BPUPKI tanggal 31 Mei
1945, Soepomo mengemukakan tiga teori tentang negara, yaitu:
a.
Teori
Individualistis
Menurut teori ini negara merupakan
suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara
individu-individu yang menjadi anggota masyarakat. Oleh karena itu, negara
harus menjamin kebebasan dan kepentingan individu. Dari teori inilah lahir
paham individualisme dan liberalisme. Teori ini dianut dan diajarkan oleh
pemikir seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Herbert Spencer, dan
Harold J. Laski.
Thomas Hobbes (1588-1679)
menyatakan bahwa dalam keadaan sebelum manusia hidup bernegara (status
naturalis), mereka hidup tanpa ikatan dan bebas. Manusia yang hidup dalam
status naturalis senantiasa dihantui pleh ketakutan dan serangan dari manusia
lainnya yang lebih kuat fisiknya. Keadaan ini digambarkan dalam bukunya yang
berjudul “Leviathan” (binatang buas).
Menurut Hobbes bahwa ketika manusia
hidup dalam status sebagai warga negara, maka dengan akal budinya menyadari
akan pentingnya hidup bermasyarakat. Maka lahirlah perjanjian individu dengan
individu untuk membentuk negara (pactum unionis). Setelah itu kemudian
individu-individu tadi secara kolektif menyerahkan seluruh haknya kepada raja
selaku penguasa (pactum subjektionis), sehingga raja selaku pwnguasa memiliki
kekuasaan mutlak (monarki absolut).
Sama halnya dengan John Locke,
bahwa negara terbentuk melalui perjanjian pactum unionis dan pactum
subjektionis, namun menurutnya bahwa tidak semua hak asasi manusia itu
diserahkan kepada raja. Artinya, bahwa masih ada beberapa hak asasi yang tetap
dipegang oleh setiap individu, seperti hak hidup, hak kebebasan dan hak milik.
Jadi, berbeda dengan Hobbes, yang mana hak-hak asasi itu diserahkan seluruhnya
kepada raja sehingga raja berkuasa mutlak, karena menurut Hobber bahwa “pactum
unionis” itu ditelan oleh “pactum subjektionis”.
Dengan ajaran John Locke itu maka
lahirlah negara monarki konstitusional (terbatas), karena kekuasaan raja
dibatasi oleh konstitusi.
Tokoh lainnya yang membahas tentang
teori perjanjian itu adalah Jean Jecques Rousseau (1712-1778). Dalam bukunya
“Le Contrac Social”, menyatakan bahwa agar kepentingan manusia dapat terjamin
maka setiap orang dengan sukarela akan menyerahkan hak dan kekuasaannya kepada
raja sebagai penguasa. Setelah itu, raja mengembalikan lagi hak itu kepada
manusia dalam bentuk hak sipil sebagai hak warga negara.
Menurut Rousseau, bahwa negara itu
harus bersifat kedaulatan rakyat (demokratis) dan kedaulatan ini tidak pernah
diserahkan kepada raja. Raja hanyalah wakil rakyat yang dibentuk sebagai
kehendak rakyat atau kehendak umum (volente generale).
b.
Teori
Kelas
Penganut teori ini antara lain
adalah Karl Marx, Friendrich Engels dan Lenin. Menurut Karl Marx bahwa
terbentuknya negara disebabkan oleh adanya hak milik pribadi. Menurutnya bahwa
masyarakat terbagi menjadi dua kelas yang bertentangan antara kelas yang
memiliki alat-alat produksi dan kelas yang tidak memiliki alat-alat produksi
(majikan dan buruh). Agar dapat memperoleh rasa aman untuk memiliki kelebihan
dalam bidang ekonomi, maka kelas atau golonga yang memiliki alat-alat produksi
memerlukan suatu organisasi paksa yaitu negara. Jadi negara itu adalah alat
pemaksa bagi golongan pemilik modal atau produksi.
Sejalan dengan pemikiran Karl Marx
tersebut adalah Friedrich Engels dan Lenin. Menurut Engels dan Lenin bahwa
negara merupakan suatu alat dari kelas atau golongan untuk menindas kelas atau
golongan lain. Jadi, menurutnya bahwa negara merupakan kelas atau golongan
borjuis (bahasa Perancis “bourgeois”) atau kaum kaya yang menindas kaum buruh
(proletar).
Atas dasar pemikiran itulah, maka
Karl Marx, Engels dan Lenin berjuang untuk menghilangkan kelas-kelas tersebut,
karena kaum borjuis pada dasarnya menindas kaum buruh. Agar tidak ada
penindasan itu maka kelas itu harus dihapus. Oleh karenanya ia menganjurkan
untuk melakukan revolusi kepada kaum buruh dan proletar untuk menghilangkan
kaum borjuis (kapitalis). Dengan pemikiran seperti itu, maka tidak heran
apabila dinegara-negara yang menganut teori ini (komunis) tidak mengakui adanya
hak milik pribadi yang ada hanya hak milik negara.
c.
Teori
Integralistik
Teori ini menyatakan bahwa negara
merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyat. Jadi, antara rakyat dan
pemerintahan itu merupakan satu kesatuan. Dalam kenyataannya memang benar bahwa
berdirinya negara tidak bisa terlepas dari unsur rakyat, wilayah dan
pemerintahan yang berdaulat. Ketiganya merupakan suatu realita yang menjadi
satu kesatuanyang utuh yang disebut negara. Teori ini dianut oleh Benedictus
Spinoza, Hegel dan Adam Muller.
Menurut Soepomo, bahwa dari tiga
teori tersebut diatas, maka teori Integralistik merupakan teori yang paling
cocok dengan masyarakat Indonesia, karena teori ini meletakan kepentingan
seluruh rakyat yang utama daripada kepentingan pribadi atau golongan. Inilah
paham negara kesatuan.
Antara rakyat dan pemerintah
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dilepaspisahkan bahkan didalam teori
integralistik yang dikemukakan oleh Soepomo itu dinyatakan bahwa negara
merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyat. Jadi, antara rakyat dan
pemerintah merupakan satu kesatuan. Dalam kenyataannya memang benar bahwa
berdirinya negara tidak bisa terlepas dari unsur rakyat, wilayah dan pemerintahan
yang berdaulat.
Berdasarkan teori integralistik
tersebut, maka kita dapat menyimpulkan bahwa kesatuan antara rakyat dan
pemerintah itulah yang menimbulkan negara. Jadi, negara itu berdiri jika antara
rakyat dan pemerintah itu menyatu sebagai satu kesatuan. Pemerintah memperoleh
kedaulatan dari rakyat. Oleh karena itu, Rousseau mengatakan bahwa negara itu
harus bersifat kedaulatan rakyat (demokratis) dan kedaulatan ini tidak pernah
diserahkan kepada raja. Raja hanyalah wakil rakyat yang dibentuk sebagai
kehendak rakyat atau kehendak umum (volente generale). Dengan demikian, maka
dalam suatu negara demokrasi, rakyatlah yang memiliki kedaulatan atau sumber
kedaulatan, sementara pemerintah memperoleh kedaulatan bersumber dari rakyat.
Jadi, dalam negara demokrasi antara rakyat dan pemerintah itu merupakan satu
kesatuan.
2.
Makna
Demokrasi
Dalam bentuk literatur dijelaskan bahwa
pengertian dasar dari demokrasi berasal dari istilah Yunani “demokratia”, yang
berasal dari kata “demos” artinya rakyat dan kata “kratos” yang artinya
pemerintahan, sehingga demokrasi sering diartikan pemerintahan oleh rakyat
(government ruled by the people), yang menunjuk pada bentuk-bentuk pemerintahan
rakyat yang bersifat partisipatori baik langsung maupun atas dasar perwakilan.
Menurut J.J Rousseau, pemerintah
tidak mempunyai dasar kontraktuil. Hanya organisasi politiklah yang dibentuk
dengan kontrak. Pemerintah sebagai pemimpin organisasi itu dibentuk dan
ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakilnya (gecommiteerde).
Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya, kemauan umum
inilah yang mutlak berdaulat.
Hampir semua negara di dunia
sekarang ini menyatakan diri sebagai negara demokrasi dan semua orang sering
menyatakan dirinya sebagai orang yang demokratis, begitu juga dengan pemerintah
dalam menjalankan pemerintahannya sering menyatakan sebagai pemerintah yang
demokratis walaupun secara formal implementasi demokratsi di suatu negara
berbeda dengan negara lain. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi merupakan suatu
konsep yang dianggap baik dalam berprilaku, baik dalam kehidupan sehari-hari
maupun dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
Negara demokrasi adalah suatu
negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika
ditinjau dari sudut organisasi berarti suatu pengorganisasian negara yang
dilakukan oleh rakyat (Deliar Noer).
Dalam hubungannya dengan hal
tersebut, Bagir Manan menyatakan bahwa sebuah negara demokrasi paling tidak
harus memenuhi beberapa unsur, antara lain:
a. adanya
kebebasan untuk membentuk dan menjadi anggota perkumpulan
b. adanya
kebebasan menyatakan pendapat
c. adanya
hak untuk memberikan suara dalam pemungutan suara
d. adanya
kesempatan untuk dipilih dan menduduki berbagai jabatanpemerintah atau negara
e. adanya
hak bagi para aktivis politik berkampanye untuk memperoleh dukungan atau suara
f. terdapat
berbagai sumber informasi
g. ada
pemilihan yang bebas dan jujur
h. semua
lembaga yang bertugas merumuskan kebijakan pemerintah harus tergantung pada
keinginan rakyat.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
1. Rakyat
adalah semua orang yang berdiam atau menjadi penghuni suatu negara. Rakyat
dalam suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk serta
antara warga negara dan bukan warga negara. Yang dimaksud dengan penduduk ialah
mereka yang bertempat tinggal atau berdomosili di dalam wilayah suatu negara.
Perbedaan penduduk dan bukan penduduk terletak pada hak dan kewajibannya.
2. Yang
dimaksud dengan pemerintahan adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas
dan kewenangan negara ( fungsi negara ). Yang melaksanakan tugas dan kewenangan
negara adalah pemerintah. Pemerintah dalam arti luas menyangkut kekuasaan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit hanya
menyangkut kekuasaan eksekutif.
3. Penyelenggara
pemerintahan negara yang baik ( good
governance ) menjadi agenda utama di Indonesia dewasa ini. Goos
Governance dilandasi oleh pemikiran bahwa pemerintah adalah pelayan
masyarakat. Oleh karena itu pemerintah
harus memberikan pelayanan umum ( public service ) yang baik bagi
masyarakat negaranya, pemerintah tidak boleh menganggap dirinya adalah penguasa
yang minta dilayani masyarakat.
4. Dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, maka lahirlah undang-undang nomor
28 tahun 1999 yang diantaranya berisi tentang azas-azas umum penyelenggaraan
negara, meliputi :
a. Asas
kepastian hukum;
b. Asas
tertib penyelenggaraan negara;
c. Asas
kepentingan umum;
d. Asas
keterbukaan;
e. Asas
proporsionalitas;
f. Asas
profesionalitas; dan
g. Asas
akuntabilitas.
5. Tiga
Teori Negara sebagai Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
a. Teori
Individualistis
b. Teori
Kelas
c. Teori
Integralistik
6. Makna
demokrasi secara umum adalah demokrasi merupakan suatu konsep yang dianggap
baik dalam berprilaku, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan
kekuasaan negara.
3.2 Saran
Rakyat dan pemerintahan merupakan
suatu kesatuan yang saling berhubungan, beketergantungan dan tidak dapat
dipisahkan satu sama lainnya. oelh karena itu, keduanya harus saling melengkapi
sehingga tercipta hal yang menguntungkan diantara keduanya.
DAFTAR PUSTAKA
Tim UPI., 2005, Budaya
Masyarakat Demokrasi, Bandung: UPI Press
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
BalasHapus-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!